Pria Di Malang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dan Diringkus Polisi Usai Terlibat Kasus Penipuan Modus Pembelian Tanah Kavling

Pria Di Malang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dan Diringkus Polisi Usai Terlibat Kasus Penipuan Modus Pembelian Tanah Kavling

Tersangka penipuan bermodus jual beli tanah kavling.--

Pria Di Malang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dan Diringkus Polisi Usai Terlibat Kasus Penipuan Modus Pembelian Tanah Kavling

Polres Malang Kota berhasil mengungkap kasus penipuan penjualan tanah kavling yang menimbulkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.


mg1

Satu tersangka, Ardian Nugroho (43), berhasil diamankan oleh kepolisian setelah menerima laporan dari korban

Kasus tersebut menarik perhatian karena menunjukkan keberhasilan pihak berwenang dalam memberantas penipuan di sektor real estate.

Baca juga: Hasan Tanjung Peringatkan Sang Kakak Untuk Berhati-Hati, Pihak Mat Tanjar Bisa Saja Balas Dendam


mg2

×

Baca juga: Hujan Mengundang Syahwat, 2 Guru Kepergok Melakukan Hubungan Intim Saat Kegiatan Ekstra Kulikuler, Ancam Untuk Tidak Memberi Tahu Siapapun

Tedik selaku korban dari penipuan tersebut membuat laporan kepada pihak kepolisian dan diterima oleh Reskrim Kota Malang pada 14 Desember 2023.

Polisi pun segera melakukan penyelidikan dan hasilnya, polisi berhasil mengamankan Ardian Nugroho di Jalan Papa Biru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya

vidstr