Pihak Polresta Malang kota menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksi penipuannya dengan modus menawarkan korban sebuah perumahan dan tanah kavling yang disebut Pesona Krajan.

Tedik selaku korban pun merasa tertarik dengan tawaran tersebut dan memutuskan untuk membeli kavling tanah senilai Rp 335 juta.

mg1

Korban memilih sistem pembayaran in-house untuk kavling tanah Pesona Krajan dan mencicil pembayaran selama 12 bulan terhitung sejak 11 Agustus 2021.

Baca juga: Momen Terakhir Inilah Istri Dari Najehri Melihat Suaminya Dalam Keadaan Bernyawa, Najehri Sempat Katakan Sesuatu

Baca juga: Siapa Felix Seda? Komika Viral Yang Melakukan Pelecehan Verbal Pada Najwa Shihab, Berikut Info Nama Lengkap, Lulusan Dan Akun Instagram

mg2
×

Ketika cicilan berjalan lancar dan sudah lunas, korban meminta Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada pelaku, namun sang pelaku selalu mengelak dan memberi janji kosong.

Merasa menjadi korban penipuan, Tedik melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Malang Kota. Usut punya usut, setelah melakukan penyelidikan ternyata tanah yang dijual oleh tersangka, masih tercatat atas nama Suwarlikani.

Baca juga: Berbeda Dengan Nasib 10 Tersangka Lainnya, Selebgram Seksi Siskaeee Resmi Ditangkap, Polisi Bocorkan Alasannya

Baca juga: Menyayat Hati! Hasan Tanjung Mendekam Dipenjara, Ibu Dan Istri Terus Menerus Menangis: Kasihan Sudah Sepuh

Atas perbuatannya, tersangka digelandang ke pihak kepolisian dan polisi menetapkan Ardian Nugroho sebagai tersangka.

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan/Penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara. ***