Mirisnya Generasi Muda, Ratusan Remaja di Jombang Terseret Arus Nikah Dini!

Mirisnya Generasi Muda, Ratusan Remaja di Jombang Terseret Arus Nikah Dini!

Mirisnya Generasi Muda, Ratusan Remaja di Jombang Terseret Arus Nikah Dini!-Berbagai Sumber-

Mirisnya Generasi Muda, Ratusan Remaja di Jombang Terseret Arus Nikah Dini!

Menjadi sorotan Humas Pengadilan Agama (PA) Jombang, Ulil Uswah menggambarkan fenomena yang semakin marak terkait dengan pernikahan dini. Fenomena ini, yang pemicunya antara lain adalah desakan untuk segera menikah, terutama ketika terdapat kehamilan di luar ikatan pernikahan, menjadi perhatian utama beliau.


mg1

Dalam penjelasannya, Ulil Uswah menyampaikan bahwa selama tahun 2023, tidak kurang dari ratusan remaja telah mengajukan permohonan dispensasi pernikahan atau memutuskan untuk melangsungkan pernikahan pada usia yang relatif muda. Ia menyoroti bahwa hal ini tidak hanya menciptakan kekhawatiran, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang perlu menjadi perhatian bersama.

Ulil Uswah secara cermat mencatat bahwa angka pernikahan dini di kawasan Jombang, pada tahun 2023, menunjukkan kecenderungan penurunan jika dibandingkan dengan data dua tahun sebelumnya. Data ini menggambarkan adanya perubahan tren di masyarakat setempat terkait dengan keputusan untuk menikah pada usia yang masih relatif muda.

Dengan demikian, pernyataan Humas Pengadilan Agama Jombang ini memberikan gambaran yang lebih rinci tentang kompleksitas fenomena pernikahan dini, dan menekankan pentingnya kesadaran akan dampak sosial serta perlunya upaya bersama dalam merespons dan mengatasi permasalahan ini.


mg2

×

Baca juga: Gak Main-Main! Kabupaten Ini Mampu Menghasilkan Jagung Hingga 290.960 Ton, Dinobatkan Sebagai Terbanyak Di Sulawesi Utara

Baca juga: Rasa Pahitnya Bikin Geleng Kepala Enggan Untuk Memakan, Simak Tips Mengurangi Rasa Pahit Pare

Baca juga: Heboh! FAKTA Penumpang Selamat Pesawat Japan Airlines di Haneda Tokyo Usai Tabrakan? Warganet Singgung adanya Keajaiban

"Dispensasi nikah 2021 ada 472 perkara, tahun 2022 sebanyak 394 perkara dan di tahun 2023 sebanyak 359 perkara," ungkapnya saat ditemui oleh wartawan pada Selasa (26/12/2023) lalu.

Ia menambahkan, alasannya bervariasi, antara lain adanya remaja yang sudah hamil atau menghadapi kekhawatiran tertentu.

Dengan demikian, permasalahan pernikahan dini tidak hanya terbatas pada faktor desakan sosial, tetapi juga melibatkan kondisi-kondisi khusus yang dihadapi oleh para remaja tersebut.

lanjutan,

TAG: #jombang
Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya

vidstr