Mengapa THR Tahun 2024 Ada Potongan Pajak? Simak Penyebabnya dan Dampaknya Beserta Cara Hitung Pajak THR

Mengapa THR Tahun 2024 Ada Potongan Pajak? Simak Penyebabnya dan Dampaknya Beserta Cara Hitung Pajak THR

Mengapa THR Tahun 2024 Ada Potongan Pajak? Simak Penyebabnya dan Dampaknya Beserta Cara Hitung Pajak THR-PEXEL-

Penyebab Adanya Potongan Pajak Penghasilan pada Tunjangan Hari Raya Tahun 2024

Kenapa THR 2024 Dipotong Pajak Penghasilan?

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) pada dasarnya tunduk pada pajak penghasilan atau yang biasa disebut PPh 21.


mg1

Detail lebih lanjut mengenai hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan terkait Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Pribadi.

Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa perhitungan PPh 21 menggunakan tarif efektif yang terbagi ke dalam tiga kategori, yaitu kategori A, B, dan C. Penghasilan bruto bulanan dengan ambang terendah untuk dikenai PPh 21 adalah sebesar Rp5,4 juta.

Penerapan PPh 21 bisa bervariasi sesuai dengan kategori dan kriteria yang telah ditetapkan, sehingga memungkinkan adanya perbedaan dalam pemotongan pajak.


mg2

×

Baca juga: Bagaimana Cara Cek Umur Akun ML Melalui Aplikasinya Secara Langsung? Cek Tutorial Berikut Ini

Baca juga: Nama Instagram Justin Hubner dan Agama, Biodata hingga Profil dan Fakta Menarik Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia, Asalnya Dari Mana?

Cara Menghitung Pajak THR 2024

Penting untuk memahami bahwa THR merupakan jenis penghasilan yang tidak teratur, dengan besaran yang dapat berubah setiap tahunnya.

Namun demikian, perhitungan pajaknya tidak harus diakumulasikan selama 12 bulan atau satu tahun. Berikut adalah langkah-langkah dalam menghitung pajak THR:

Menghitung Penghasilan Bersih

Formula: (Penghasilan Bruto - Pengurang = Penghasilan Bersih)
Pengurang yang dapat diperhitungkan dari penghasilan bruto meliputi biaya jabatan sebesar 5 persen dari penghasilan bruto, serta iuran seperti jaminan hari tua (JHT), jaminan kesehatan (JKK), jaminan kecelakaan kerja (JKM), dana pensiun, dan lain sebagainya.

Menghitung Penghasilan Kena Pajak

Formula: (Penghasilan Bersih - PTKP = Penghasilan Kena Pajak)
Penghasilan kena pajak yang dihasilkan akan dikenai tarif pajak progresif sesuai dengan ketentuan PPh Pasal 17 dan PPh 21 TER.

***

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya

vidstr