Keputusan Dishub Terkait Ganjil Genap di DKI Jakarta Tahun 2024 Resmi Rilis, Tanggal 1 Januari Ganjil Genap Ditiadakan? 

Keputusan Dishub Terkait Ganjil Genap di DKI Jakarta Tahun 2024 Resmi Rilis, Tanggal 1 Januari Ganjil Genap Ditiadakan? 

jalan tol-nikola-markelo/unplash-

Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Pergub 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3) tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap yang tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Dalam pengumuman tersebut, masyarakat diimbau untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas, mengikuti petunjuk petugas di lapangan, dan memberikan prioritas pada keselamatan di jalan.


mg1

Baca juga: UPDATE WEBTOON Lookism 481 Sub Indo, Rilis Baru Chapter 481 482 Lookism Bahasa Indonesia Eng Raw Cek

Baca juga: Camilan Ini Jadi Musuh Bagi Yang Sedang Diet, Simak Resep Piscok Lumer

Penghapusan ganjil-genap ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi para pengguna jalan pada momen awal tahun baru.


mg2

×

Selain mengenai ganjil-genap, Dishub DKI Jakarta juga menginformasikan bahwa pada tanggal 31 Desember 2023, penyelenggaraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) yang biasanya berlangsung pada Minggu pagi, akan DITIADAKAN dalam rangka menyambut Tahun Baru 2024.

***

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya

vidstr