Keputusan Dishub Terkait Ganjil Genap di DKI Jakarta Tahun 2024 Resmi Rilis, Tanggal 1 Januari Ganjil Genap Ditiadakan? 

Keputusan Dishub Terkait Ganjil Genap di DKI Jakarta Tahun 2024 Resmi Rilis, Tanggal 1 Januari Ganjil Genap Ditiadakan? 

jalan tol-nikola-markelo/unplash-

Keputusan Dishub Terkait Ganjil Genap di DKI Jakarta Tahun 2024 Resmi Rilis, Tanggal 1 Januari Ganjil Genap Ditiadakan? 

Tanggal 1 Januari Ganjil Genap Jakarta Tetap Terlaksana? Simak Ini Penjelasan Terbaru Kebijakan Pemerintah 


mg1

Pada tanggal 1 Januari 2024, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil keputusan untuk menghapus kebijakan ganjil-genap.

Keputusan ini diambil karena bertepatan dengan hari pertama tahun baru 2024, yang juga merupakan tanggal merah.

Dalam pengumuman resmi melalui akun Instagram Dishub DKI Jakarta, mereka menyampaikan bahwa kebijakan ganjil-genap DITIADAKAN pada momen Tahun Baru 2024.


mg2

×

Langkah ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, yaitu Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023, yang mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Baca juga: Beda dari Film! Cek Sinopsis dan Link Nonton Resmi Episode Terbaru Series Percy Jackson and The Olympians Sub Indo

Baca juga: Viral Video Epi Sartika Guru yang Nangis dan Emosi Usat Tak Lolos Seleksi PPPK, Ngaku Nilainya Tinggi dari Pada yang Lain, Protes dan Tayakan Sistem Penilaian

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya

vidstr