Usai Menjabat Jadi Presiden, Jokowi Bakal Terima Fasilitas dan Uang Pensiunan Berapa? Simak Penjelasannya

Berapa Uang Pensiun Jokowi Setelah Masa Jabatan Terakhir Tahun 2024 Mendatang? Berikut Bocorannya. 

mg1

Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang akan digelar pada Februari 2024 menandai mendekatnya masa pensiun Joko Widodo (Jokowi) setelah memimpin Indonesia selama dua periode.

Sebagai kepala negara, Jokowi pertama kali dilantik pada 20 Oktober 2024. Setelah masa jabatannya berakhir, Jokowi akan memperoleh uang pensiun seperti pejabat negara lainnya.

Pada Oktober lalu, pemerintah mengumumkan kenaikan gaji pensiun untuk aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan personel Polri sebesar 12%.

mg2
×

Gaji pensiun PNS dari golongan I hingga IV akan dicairkan melalui PT TASPEN, sebuah BUMN yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN serta pejabat negara.

Baca juga: Berapa Uang Pensiun Jokowi Setelah Masa Jabatan Terakhir Tahun 2024 Mendatang? Berikut Bocorannya

Baca juga: Siapa Sosok Pak Muarah? Relawan Prabowo-Gibran yang Alami Tragedi Penembakan di Madura, Simak Ini Kronologi Selengkapnya