Nominal BSU dan Penyalurannya
Besaran nilai bantuan yang diterima adalah sebesar Rp 600.000 untuk 1 pekerja/buruh. Dana tersebut akan disalurkan melalui Bank Himbara atau Bank Syariah Indonesia. Selain itu, dana BSU juga dapat disalurkan melalui Kantor Pos terdekat.

Dengan langkah-langkah cek yang mudah dan syarat-syarat yang jelas, diharapkan program BSU BPJS Ketenagakerjaan dapat membantu meringankan beban ekonomi pekerja dan buruh di Indonesia.

mg1

Pemerintah kembali menyelenggarakan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun ini. Program ini, yang diucurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan, bertujuan untuk meringankan beban ekonomi pekerja dan perusahaan yang memenuhi syarat.

Menurut informasi dari laman Pemerintah Provinsi Jambi, BSU adalah bantuan sosial dari pemerintah yang ditujukan kepada pekerja dan perusahaan tertentu. Tujuannya adalah untuk memberikan bantuan ekonomi kepada masyarakat di tengah kondisi yang sulit.

Program BSU BPJS Ketenagakerjaan ini telah berlangsung sejak tahun 2020 dan akan berlanjut hingga tahun 2023. Persyaratan mengenai penerima BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

mg2
×

Baca juga: Simak Link Streaming Bestie 2 Episode 4: Sinopsis Beserta Jadwal Terbaru, Bukan di LK21 Hanya Vidio

Baca juga: Spoiler Bocoran Ending Serial Tira Episode 1 2 3 4 5 6 7 8 Lengkap, Cek Jadwal Tayang dan Link Nonton Berikut Ini!