Link Video Viral SMJ Brebes 6 Menit 48 Detik Full MP4 Doodstream No Sensor Ramai di X dan TikTok, Awas UU ITE

Link Video Viral SMJ Brebes 6 Menit 48 Detik Full MP4 Doodstream No Sensor Ramai di X dan TikTok, Awas UU ITE
menjadi viral di media sosial, terutama TikTok. Video ini menarik perhatian banyak netizen dengan caption menarik seperti "Ada apa dengan SMJ? ya 6 menit 48 detik lah", "Buset pesona 6:45 detik udah sampai kawasan Cikarang", dan "6 menit 48 detik pelepas rindu".
PT SMJ Brebes adalah perusahaan manufaktur yang berbasis di Brebes, Jawa Tengah. Perusahaan ini bergerak dalam produksi barang-barang konsumen dan mempekerjakan ribuan karyawan yang bekerja dalam berbagai shift. Sebagai salah satu perusahaan besar di daerah tersebut, PT SMJ Brebes memiliki peran penting dalam perekonomian lokal.
Video berdurasi 6 menit 48 detik ini menjadi viral karena menggambarkan momen-momen romantis antara seorang karyawan PT SMJ Brebes dan pasangannya. Meskipun karyawan pabrik umumnya memiliki jadwal kerja yang padat, video ini berhasil menciptakan konten yang mengharukan dan menarik.
Latar belakang tembok berwarna pink dalam video tersebut menambah nuansa hangat dan romantis, membuat netizen semakin terharu. Beberapa caption menarik yang digunakan netizen untuk menggambarkan video ini antara lain:
- "Ada apa dengan SMJ? ya 6 menit 48 detik lah."
- "Buset pesona 6:45 detik udah sampai kawasan Cikarang."
- "Sing urung weruh 6:48 detik tembok pink monggo absen sek cah," dengan emot ketawa.
- "6 menit 48 detik pelepas rindu."
- "Menyala 6:48 dtk pesona wong pabrik viral."
Peringatan : Kami menghimbau untuk tidak turut serta dalam penyebaran video yang bermuatan konten negatif. Hal tersebut telah di atur dalam undang-undang yaitu Pasal 27 Ayat 1 UU ITE No.19 Tahun 2016, yang bunyinya sebagai berikut:
- Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
- Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Update Terbaru
CPNS 2026 Dibuka untuk Lulusan SMA, Ini Link SSCASN dan Arah Kebijakan Terbarunya
Senin / 05-01-2026, 16:12 WIB
3 Kabupaten Penghasil Padi Terbesar di Sumatera Selatan yang Mungkin Belum Anda Ketahui!
Senin / 05-01-2026, 15:58 WIB
Pulau Sumatera Dikabarkan Bakal Lakukan Pemekaran! Kabupaten Ini Siap Masuk Wilayah Baru, Bisa Tebak Wilayah Mana Saja?
Senin / 05-01-2026, 15:58 WIB
3 Kecamatan di Kota Banda Aceh Disebut Daerah Paling Ramai, Rumah Saling Berhimpitan, Kuta Alam Jadi Primadonanya?
Senin / 05-01-2026, 15:58 WIB
7 Desa Unik di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat yang Mendapat Favorit dari Berbagai Kelompok Masyarakat, Emang Benar?
Senin / 05-01-2026, 15:58 WIB
Sosok Kvaratskhelia Ini? Berikut Profil dan Biodata Pemain Muda Napoli: Agama, Nama Lengkap hingga Akun Sosial Media
Senin / 05-01-2026, 15:58 WIB
Baleendah Kalah dengan Pandalengan, Inilah 5 Kecamatan Tersempit di Bandung, Nomor 1 Luasnya 20 Kilometer Persegi?
Senin / 05-01-2026, 15:56 WIB
Filosofis! 3 Daerah di Kalteng Ini Ternyata Berasal dari Singkatan, Asal Usul Palangkaraya Sudah Tau Belum?
Senin / 05-01-2026, 15:56 WIB
Bukan Pangalengan Pemenangnya, 5 Kecamatan Tersempit di Kabupaten Bandung, Juara 1 Luasnya Berapa dan di Mana?
Senin / 05-01-2026, 15:56 WIB
Untuk Anak TK dan SD, Inilah 10 Ucapan Hari Guru Nasional Singkat Dijamin Bikin Meleleh Hati Guru Killer
Senin / 05-01-2026, 15:55 WIB
UPDATE Film ManSuang Viral dan Sukses, Aktor Mile Phakphum Tepis Isu Suka Sesama Jenis
Senin / 05-01-2026, 15:55 WIB
