Diresmikan pada 10 April! Kota Bary di Sumbar Ini Berhasil Menaikkan Stastus Daerah Otonom Walaupun Harus Sunat Wilayah Agar Bisa jadi Kota Baru
sumatera-sasint/Pixabuy-
Tentunya, Anda penasaran, bukan? Kota mana di Sumbar yang berhasil meraih status otonom ini?
Kota otonom di Sumbar terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002, yang disahkan oleh presiden kelima Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri, pada tanggal 10 April 2002.
Undang-undang tersebut mengatur peningkatan status Kota Administratif Pariaman menjadi kota otonom.
Kota Pariaman memisahkan diri dari Kabupaten Padang Pariaman dan diresmikan sebagai kota otonom oleh Menteri Dalam Negeri, Hari Sabarno, pada tanggal 2 Juli 2002.