Kini, moment kebersamaan itu hanya tinggal kenangan. Pasalnya, Mawardi dan juga kakaknya, Hasan Tanjung harus meninggalkan keluarga selama menyelesaikan masa hukuman.

Baca juga: Pihak Keluarga Mat Tanjar Si Korban Carok Enggan Buka Suara, Begini Alasannya

mg1

Baca juga: Sebuah Perusahaan Jaringan Telekomunikasi Alami Kerugian, 17 Tiang Dicuri Oleh 3 Pria: Dendam Karena Upah

Akibat carok yang merenggut empat nyawa korbannya ini, Hasan Tanjung dan Mawardi terancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Hingga kini, kejadian carok yang merenggut nyawa 4 orang masih menjadi perbincangan hangat di media massa. ***

mg2
×