Usut punya usut ternyata pelaku melancarkan aksinya dengan masuk mengendap-endap lewat pintu samping rumah korban di dini hari.

Ia kemudian memasuki kamar korban dan membacok korban dengan celuritnya secara berulang kali.

mg1

Saudara laki-laki korban, Rikman sempat mengejar Fitria. Namun sayangnya ia berhasil kabur melarikan diri.

Baca juga: Jangan Asal Main Pijat Ketika Kaki Keseleo, Coba Lakukan Cara Ini

Baca juga: Diduga Memiliki Ilmu Kebal, Hasan Tanjung Bebas Dari Luka Walaupun Jaket Yang Dikenakan Terkoyak

mg2
×

Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan Pasal 351 tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati. ***