Pelaku pun menerima keputusan tersebut setelah dirinya diketahui terbukti bersalah.

Kejadian bermula ketika sang guru, Zaharman sedang mengajar mata pelajajarn olahraga, lalu dia memergoki anak dari pelaku sedang merokok dan segera menindaknya.

mg1

Tidak terima atas tindakan itu, siswa tersebut pulang ke rumah dan melapor pada orangtuanya yakni Ervan Jaya. Ervan kemudian mendatangi sekolah sambil membawa katapel.

Baca juga: Drama! Ossy Dalang Pembunuhan Suami di Karawang Menangis Histeris Tolak Otopsi

Baca juga: Tulakan Pancen Oye! Dinobatkan Sebagai Juaranya, Penduduknya Ada 84.911 Jiwa, Intip 5 Kecamatan Teramai di Kabupaten Pacitan

mg2
×

Saat bertemu dengan korban, Ervan langsung membidik korban dan mengetapelnya mengenai matanya. Akibatnya, mata kanan Zaharman harus mengalami kebutaan.

Sang pelaku, Ervan sempat kabur selama lima hari unntuk menghindari kejaran polisi, namun akhirnya dia menyerahkan diri ke Mapolres Rejang Lebong guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.