Setelah semua hal telah dipersiapkan, berikut adalah tata cara dan prosedur untuk mengajukan pindah memilih.

  1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.
  2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas).
  3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
  4. Lalu Pemilih akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih. ***